Sentil Ridwan Kamil, Edy Rahmayadi Tolak Permintaan Buruh Karena Enggan Dibully Pemerintah Pusat

- 12 Oktober 2020, 22:18 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi secara tegas menolak permintaan buruh batalkan Omnibus Law. ( Instagram/@edy_rahmayadi)
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi secara tegas menolak permintaan buruh batalkan Omnibus Law. ( Instagram/@edy_rahmayadi) /


JURNALGAYA - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerima sejumlah perwakilan buruh untuk berdialog soal Omnibus Law Cipta Kerja di Aula Dinas Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin 12 Oktober 2020.

Sebelumnya para buruh mendesak mantan Ketua PSSI tersebut untuk melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan para buruh terhadap Undang-undang yang baru disahkan tersebut. Langkah serupa yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Merespons hal tersebut, Edy langsung menolak mentah-mentah permintaan para buruh tersebut.

Ia menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan kaum buruh untuk menandatangani surat, yang kemudian dikirimkan kepada Presiden Jokowi, sebagai permintaan untuk membatalkan Omnibus Law.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasannya. Edy menyatakan dirinya enggan menjadi sasaran bully pemerintah pusat, lantaran naskah salinan asli UU Cipta Kerja tersebut belum dimunculkan ke Publik.

"Masa bapak terima, bapak (buruh) terima saya dibilang goblok sama orang Jakarta karena ini. Saya bukan takut atau tidak takut," ucapnya, melalui pelantang suara.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ketika menyampaikan aspirasi buruh terkait penolakan UU Omnibus Law.*
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ketika menyampaikan aspirasi buruh terkait penolakan UU Omnibus Law.*

Edy menyatakan tidak ingin ikut-ikutan seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Karena ini Sumatera Utara bukan Jawa barat, Jawa Barat lain sama Sumut, bahasanya aja sudah beda. Jadi soal seperti ini bukan ikut-ikutan. Tapi bagaimana kita lindungi rakyat kita," ucapnya.

Menurutnya, jika sudah mengetahui, apakah dalam naskah UU Cipta Kerja tersebut, kaum buruh ditindas, tidak perlu menunggu lama.

Baca Juga: Di Tengah Kengerian Rudal Balistik Antarbenua, Kim Jong-un Menangis Meminta Maaf kepada Rakyatnya

Dirinya akan langsung mendatangi Presiden Jokowi, untuk mempertahankan perihal tersebut. Akan benar, rakyat Sumatera Utara, terkhusus pekerja telah didzolimi dari UU itu.

"Kalau memang benar, saya akan datang menghadap," jelasnya.

Mantan Pangkostrad ini akan segera mengutus orang untuk mendapatkan salinan asli itu. Apakah, tuntutan yang dilayangkan kaum buruh benar adanya.

Ia tidak ingin, surat yang dikirimkannya itu dibuang ke tong sampah.

"Belum sampai udah dibuang kantong sampah itu, saya tidak ingin. Secepatnya akan saya kirimkan orang untuk mencari kebenaran tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Mengaku Takut Saksikan Valentino Rossi Terjatuh, Vinales Merasa Bersyukur Bisa Finis di Posisi Ke-10

Sebelumnya Serikat buruh mendesak Edy Rahmayadi untuk dapat menandatangani surat petisi penolakan Undang-undang Cipta Kerja, yang nantinya akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi.

Dengan adanya surat tersebut, dapat dijadikan bukti bahwa pemerintah Sumut telah menerima aspirasi buruh, terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Kemudian, surat tersebut nantinya akan sampaikan kepada seluruh massa aksi, bahwa Gubernur Edy Rahmayadi juga ikut menolak Pengesahan UU Cipta Kerja, yang diklaim menyudutkan buruh.

Melalui surat ini pula, pihaknya dapat meredam massa agar tidak melakukan unjukrasa yang berujung kerusuhan.

Baca Juga: Bersedih di MotoGP Prancis, Yamaha Bakal Habis-habisan Mulai di Aragon

"Kami minta adanya surat bahwa Gubernur Edy telah menerima aspirasi kami, agar kamu dapat melakukan peredaman, agar massa tidak turun," kata Ketua FSPMI Willy Utomo, melalui pelantang suara, di Rumah Dinas Gubernur.

Denurut dia, ia mengatakan, dengan adanya surat ini, pihaknya bisa meredam dan massa tidak melakukan tindakan anarkis lagi.

"Harapan kami, bisa pulang menyampaikan agar kawan-kawan tidak marah. Kalau tidak ada kata-kata humanis dari Pemprov sama saja," ujarnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah