Ma'ruf menilai Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk menambah daya saing Indonesia dalam persaingan global. Karena itu, dibutuhkan sebuah regulasi baru yang subtansinya bisa responsif, cepat dan memudahkan.
"Akan menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global, sekaligus diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru," katanya.
Baca Juga: Di Tengah Kengerian Rudal Balistik Antarbenua, Kim Jong-un Menangis Meminta Maaf kepada Rakyatnya
Sebelumnya, sejumlah ormas Islam ramai-ramai menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. MUI bahkan mengaku kecewa karena penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja tak memperhatikan masukan-masukan dari ormas Islam.
Penolakan aturan itu juga muncul dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). ICMI mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU itu. PBNU dan PP Muhammadiyah juga menolak Omnibus Law Cipta Kerja. PBNU berencana menggugat UU itu ke MK.***