Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Penjara Seumur Hidup

- 12 Oktober 2020, 23:40 WIB
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. /Antara / M. Risyal Hidayat/


JURNALGAYA - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis majelis hakim tindak pidana korupsi dengan pidana seumur hidup pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 Oktober 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Susanti membacakan amar putusan.

Hendrisman terbukti bersalah dan secara bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun dalam perkara PT Jiwasraya.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Wapres RI Ma'ruf Amin Tantang Ormas Islam

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim.

Selain Hendrisman, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Hary dan Syahmirwan juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Buang Paul Pogba ke Real Madrid, Manchester United Berniat Curi Eduardo Camavinga

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan dua hal.

Dalam hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," cetus Hakim.

Baca Juga: Dituduh Menggerakan Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, SBY Sebut Dulu Menghormati PDIP

Vonis terhadap Hendrisman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dimana dirinya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara JPU menuntut Hary Prasetyo pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah