Isi Lengkap Pernyataan Sikap Presidium KAMI

- 14 Oktober 2020, 21:51 WIB
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin.
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin. /RRI/

JURNALGAYA - Polisi melakukan penangkapan terhadap sejumlah petinggi Koaliasi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan. Bahkan, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana sudah menjadi tersangka dan menjalani penahanan.

Besok, Kamis, 15 Oktober 2020, aparat Polda Jabar pun bakal memeriksa sejumlah petinggi KAMI Jabar.

Menanggapi penangkapan tersebut, Rabu 14 Oktober 2020, Presidium KAMI mengeluarkan pernyataan sikapnya secara resmi. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab.

Baca Juga: Sentil Ridwan Kamil, Denny Siregar: Lebih Tunduk Tekanan Massa Daripada Menjaga Undang-undang

Berikut ini Pernyataan Presidium KAMI bernomor 026/PRES-KAMI/B/X/2020 tersebut:

PERNYATAAN PRESIDIUM ATAS PENANGKAPAN PEJUANG KAMI

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan penangkapan Tokoh KAMI atas nama Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI Medan, dengan ini KAMI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Penangkapan mereka, khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tanggal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sama tanggal 13 Oktober, jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa ''dapat menimbulkan'' maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah