Gatot Nurmantyo Murka: Penangkapan Petinggi KAMI Janggal dan Salahi Prosedur

- 14 Oktober 2020, 13:37 WIB
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.*
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.* /ANTARA/Zuhdiar Laeis/

JURNAL GAYA - Penangkapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuai protes keras dari Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab, selaku Presidium KAMI.

Mereka menilai, penangkapan tersebut sarat kejanggalan. Menurut Gatot, penangkapan tersebut merupakan tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

"Kami menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut," ujar Gatot, melalui siaran pers, Rabu 14 Oktober 2020, seperti dilansir Jurnal Gaya dari Galamedia, dalam artikel berjudul Petinggi KAMI Ditangkapi, Gatot Numatyo Murka: Jelas Aneh, Tak Lazim dan Salahi Prosedur!

Baca Juga: 8 Pegiat KAMI Ditangkap Terkait Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, Apa Peran Mereka?

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menggelar operasi di Jakarta dan Medan pada Selasa 13 Oktober 2020 dini hari. Dalam opersi tersebut Bareskrim menangkap delapan pegiat KAMI terkait demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Beberapa diantaranya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang diciduk diantaranya adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan beberapa aktivis KAMI Medan.

Gatot pun menyotori kejanggalan dalam penangkapan terhadap para pegiat KAMI itu. Sebagai contoh ialah penangkapan terhadap Syahganda.

Baca Juga: Penangkapan Pegiat KAMI Ujian Demokrasi di Indonesia

Menyitat keterangan Polri, Gatot menyebut laporan soal Syahganda diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru dibuat pada 12 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah