Sentil Ridwan Kamil, Edy Rahmayadi Tolak Permintaan Buruh Karena Enggan Dibully Pemerintah Pusat

- 12 Oktober 2020, 22:18 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi secara tegas menolak permintaan buruh batalkan Omnibus Law. ( Instagram/@edy_rahmayadi)
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi secara tegas menolak permintaan buruh batalkan Omnibus Law. ( Instagram/@edy_rahmayadi) /


JURNALGAYA - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerima sejumlah perwakilan buruh untuk berdialog soal Omnibus Law Cipta Kerja di Aula Dinas Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin 12 Oktober 2020.

Sebelumnya para buruh mendesak mantan Ketua PSSI tersebut untuk melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan para buruh terhadap Undang-undang yang baru disahkan tersebut. Langkah serupa yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Merespons hal tersebut, Edy langsung menolak mentah-mentah permintaan para buruh tersebut.

Ia menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan kaum buruh untuk menandatangani surat, yang kemudian dikirimkan kepada Presiden Jokowi, sebagai permintaan untuk membatalkan Omnibus Law.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasannya. Edy menyatakan dirinya enggan menjadi sasaran bully pemerintah pusat, lantaran naskah salinan asli UU Cipta Kerja tersebut belum dimunculkan ke Publik.

"Masa bapak terima, bapak (buruh) terima saya dibilang goblok sama orang Jakarta karena ini. Saya bukan takut atau tidak takut," ucapnya, melalui pelantang suara.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ketika menyampaikan aspirasi buruh terkait penolakan UU Omnibus Law.*
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ketika menyampaikan aspirasi buruh terkait penolakan UU Omnibus Law.*

Edy menyatakan tidak ingin ikut-ikutan seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Karena ini Sumatera Utara bukan Jawa barat, Jawa Barat lain sama Sumut, bahasanya aja sudah beda. Jadi soal seperti ini bukan ikut-ikutan. Tapi bagaimana kita lindungi rakyat kita," ucapnya.

Menurutnya, jika sudah mengetahui, apakah dalam naskah UU Cipta Kerja tersebut, kaum buruh ditindas, tidak perlu menunggu lama.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x