Gatot Nurmantyo Murka: Penangkapan Petinggi KAMI Janggal dan Salahi Prosedur

- 14 Oktober 2020, 13:37 WIB
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.*
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.* /ANTARA/Zuhdiar Laeis/

Namun, keesokan harinya sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diikuti penangkapan.

“Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur,” tegas Gatot.

Baca Juga: Mahfud MD pada Andi Arief: Tak Seorang Pun dari Kami Bilang Pak SBY atau AHY Dalang Unjuk Rasa

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP maupun Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014 mensyaratkan tentang sekurang-kurangnya dua barang bukti dalam penetapan tersangka.

“Maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum,” tegas Gatot.

Sebelumnya Bareskrim Polri menciduk delapan aktivis KAMI secara terpisah di Jakarta dan Medan.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Netizen: Selamatkan Syahganda dan Jumhur Hidayat

Selain Syahganda, Jumhur dan Anton, aktivis KAMI yang ditangkap ialah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri dan Kingkin Anida. Lima dari delapan orang itu sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat KAMI itu berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah