Di Tengah Penolakan Rakyat, Bank Dunia Ubah Pandangannya Soal Omnibus Law Cipta Kerja

- 17 Oktober 2020, 21:04 WIB
POTRET Gedung Bank dunia.*
POTRET Gedung Bank dunia.* /Media Handler/

"Namun, penyebab keterlambatan dan ketidakpastian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup adalah proses yang rumit dan pelaksanaannya yang sewenang-wenang dan korup," tulis Bank Dunia, Juli 2020.

Kedua, Bank Dunia mengatakan RUU Cipta Kerja menghapus prinsip keselamatan dari beberapa UU yang mengatur perizinan kegiatan dan produk-produk yang berisiko tinggi. Meliputi, obat-obatan, rumah sakit, dan konstruksi bangunan.

"RUU Cipta Kerja tidak lagi menganggapnya sebagai risiko yang tinggi," tulis Bank Dunia.

Ketiga, Bank Dunia mengatakan beberapa revisi UU tentang Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja dapat mengurangi perlindungan bagi para pekerja. Misalnya, usulan pembebasan kepatuhan terhadap upah minimum dan reformasi penghapusan pembayaran pesangon, tanpa usulan tunjangan pengangguran yang efektif dan skema asuransi.

Baca Juga: Satu Bulan Buron, Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal China Ditemukan Tewas Tergantung

Bank Dunia menilai upaya itu dapat melemahkan perlindungan bagi para pekerja dan meningkatkan ketimpangan pendapatan. Khususnya, pada saat pengangguran di Indonesia meningkat Covid-19.

"Pada saat yang sama, reformasi UU tentang Ketenagakerjaan kurang penting dibandingkan reformasi perdagangan dan investasi untuk merangsang investasi baru," tulis Bank Dunia.

Di sisi lain, Bank Dunia mengakui jika RUU Cipta Kerja juga membawa dampak positif bagi perekonomian. Misalnya, Bank Dunia mengatakan RUU Cipta Kerja memberi isyarat kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis dengan menghapus pembatasan investasi, termasuk praktik diskriminatif terhadap investor asing

"Penghapusan batasan bagi modal asing dapat memicu tambahan investasi sebesar US$6,8 miliar," kata Bank Dunia.

Baca Juga: Suhu Panas! Jadwal MotoGP Aragon 2020 Mengalami Perubahan

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah