Fadli Zon Kecam Kemendikbud dan Polri: Demonstrasi Bukan Kriminal, Tak Seharusnya Ancam Mahasiswa

- 19 Oktober 2020, 05:41 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. /YouTube Fadli Zon./Tangkapan Layar

Fadli Zon mengatakan, berdemonstrasi atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu kejahatan.

"Tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi tadi, atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum," tutur dia.

"Polisi tidak bisa dan tidak boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, karena memang tidak ada satu undang-undangpun yang melarangnya. Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum," ucap dia.

"Silakan baca di UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana yang dikesankan oleh polisi. Undang-undang hanya melarang anak-anak itu dieksploitasi," katanya.

Ilustrasi Demonstrasi mahasiswa tolak omnibus law. /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadie/
Ilustrasi Demonstrasi mahasiswa tolak omnibus law. /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadie/

Kalau mahasiswa dan pelajar dieksplotasi, seperti dibayar, atau sejenisnya, ini yang dilarang undang-undang. Kalau ikut karena kesadarannya sendiri, aparat pemerintah tak boleh menghalang-halangi mereka.

Ia mengatakan, para pelajar di Indonesia, terutama siswa SMA dan SMK, bukanlah anak-anak kemarin sore. Bahkan sejak zaman Belanda, para pelajar setingkat SMA sudah terlibat dalam berbagai aksi politik.

Baca Juga: Masterchef Indonesia Season 7, Chika dan Isman Kecewa Harus Pulang Karena Ramos

Begitu juga yang terjadi pada tahun 1966, atau 1998, para pelajar kita dengan kesadarannya sendiri sudah biasa turun ke jalan. Pada usia itu, mereka memang sudah melek politik.

Jadi, kalau ada orang yang meragukan atau mengecilkan kesadaran politik anak-anak SMA dan STM, orang itu pastilah buta sejarah.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah