Terlahir Sudah Dikhitan, Fenomena Ini Terjadi pada 15 Nabi

- 20 Oktober 2020, 06:25 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Designecologist/Pexels

JURNALGAYA - Khitan bagi laki-laki hukumnya wajib. Hal ini sebagaimana dinyatakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughnî sebagai berikut:

فأما الختان فواجب على الرجال

Artinya: “Khitan itu wajib bagi laki-lak” Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, Al-Mughni asy-Syarhul Kabir [Beirut: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, 1997], Juz I, Hal. 70).

Khitan sebagai kewajiban agama tidak hanya berlaku bagi umat Nabi Muhammad shallallahu ‘laihi wa sallam yang bergama Islam, tetapi juga umat-umat sebelumnya, yakni Yahudi dan Nashrani.

Maka tidak mengherankan beberapa pihak (yang mengaku) dari kalangan mereka masih memelihara tradisi ini hingga sekarang meski tidak selalu dikaitkan dengan ajaran agama, melainkan sekadar untuk kebersihan dan kesehatan yang bersifat jasmani.

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam adalah manusia pertama yang mendapat perintah untuk menjalankan khitan ketika usainya telah mencapai delapan puluh tahun.

Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam hadits Rasulullah shllallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu sebagai berikut:

اختتن إبراهيم عليه السلام وهو ابن ثمانين سنة بالقدوم

Artinya: "Nabi Ibrahim ‘alaihissalam khitan pada usia 80 tahun di suatu tempat yang bernama Al-Qadum" (HR al-Buikhari).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x