Mabes Polri Periksa Seorang Jenderal Polisi yang Diduga Terlibat LGBT

- 20 Oktober 2020, 20:39 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt

 

JURNALGAYA - Perwira tinggi polisi, Brigjen EP yang diduga terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT) menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Asisten Sumber Daya Manusia Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mengungkapkan perwira tinggi tersebut sudah ditangani oleh Divisi Propam Polri.

"Div Propam itu," ujar Sutrisno kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.

Ia mengatakan, Mabes Polri bakal menindak tegas setiap personelnya yang terlibat kelompok LGBT. Kata Sutrisno, proses hukum terhadap Brigjen EP masih berjalan.

Baca Juga: Tampil Seksi Tanpa Bra, PM Finlandia Sanna Marin Tuai Kritikan

Meski begitu, Sutrisno tidak merinci lebih lanjut terkait dengan sanksi yang dijatuhkan kepada personel yang terlibat LGBT.

"Sudah diproses penegakan hukumnya," ujarnya.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono sempat mengatakan bahwa penindakan personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Awi memaparkan bahwa dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nomra nilai, nomra kearifan lokal, dan norma hukum.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x