Kekeuh Ogah Terbitkan Perppu, Presiden Jokowi Buka Diri Kemungkinan Revisi UU Cipta Kerja

- 21 Oktober 2020, 21:29 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

"Presiden mengakui bahwa komunikasi politik antara Pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki," tutur Mu'ti.

Atas respons tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan apresiasinya. Ia pun menyambut baik keterbukaan presiden untuk berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.

Itu sebab demi memberi waktu perbaikan dan masukan dari masyarakat, Muhammadiyah meminta pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, ditunda.

"PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden. Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku," terang Mu'ti.

Baca Juga: Tampil Beda, Mata Najwa Tampil Bersama Nara Sumber di Studio Trans 7, Diskusi Mulai Memanas

Soalnya di Indonesia, penundaan pelaksanaan peraturan juga terjadi untuk beberapa Undang-Undang. "Karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya."

Pertemuan dengan Presiden Jokowi siang tadi dihadiri pula oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Sutrisno Raharjo. Sementara Presiden didampingi Mensesneg Pratikno dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah