Perhatikan, Ini 8 Jenis Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Zebra 2020

- 25 Oktober 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi tilang
Ilustrasi tilang /Dally Kardilan

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Oleh sebab itu, Sambodo mengaku berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Ilustrasi tilang elektronik
Ilustrasi tilang elektronik ANTARA FOTO

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.

Sementara itu Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, ada 8 pelanggaran prioritas.

Antara lain, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kenalpot brong/resing, kelebihan muatan, boncengan tiga, melawan arus dan over dimensi serta berbagai pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Meski Liverpool Menang, Klopp Protes Keras Penalti Sheffield United, Ini Alasannya

"Tujuan Operasi Zebra ini agar berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Selain itu, kami harapkan pula tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman," harapnya.

​​​​Kemudian, kata dia, tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x