"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Majalengka, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK maupun kelengkapan kendaraan lainnya," imbaunya.***
"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Majalengka, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK maupun kelengkapan kendaraan lainnya," imbaunya.***
Editor: Firmansyah
Sumber: RRI