Penentang Omnibus Law Siap Kecewa, Kabar dari Istana Negara ini Sungguh Mengejutkan!

- 25 Oktober 2020, 14:21 WIB
Demo Omnibus Law di Jalan Sudirman Kota Bogor , Selasa 20 Oktober 2020
Demo Omnibus Law di Jalan Sudirman Kota Bogor , Selasa 20 Oktober 2020 /Chris Dale/Isu Bogor

JURNAL GAYA - Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja selangkah lagi rampung dan tinggal ditandatangani Presiden Jokowi.

Entah akan menjadi kabar baik atau buruk bagi para buruh dan sebagian masyarakat yang menentang, namun besar kemungkinan draft ini akan kembali lagi ke parlemen dalam kondisi sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Pihak istana memastikan, draft yang disampaikan oleh DPR kini sudah dalam proses merapikan Dini Purwono selaku Juru Bicara Presiden Bidang Hukum mengatakan bahwa hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Baca Juga: Pantai Barat Pangandaran Punya Ruang Terbuka Publik, Baru Diresmikan Ridwan Kamil

“Proses cleansing setneg sudah selesai. Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” ujar Dini Purwono pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Seperti dilansir JurnalGaya melalui Jurnal Presisi dalam artikel berjudul Kabar Buruk Bagi Segenap Penentang UU Ciptaker, Pihak Istana Tiba-Tiba Sampaikan Hal Mengejutkan Ini pada Minggu 25 Oktober 2020, pihak istana juga menegaskan bahwa saat ini akan melangkah di tahap penekenan oleh Presiden Jokowi.

“Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” kata Dini.
Selanjutnya Dini juga memastikan setelah naskah tersebut diundangkan oleh Presiden maka publik dapat mengaksesnya.

Baca Juga: Sah! Kevin Aprilio Nikahi Vicy Melanie, Momen Keseleo Lidah di Akad Nikah Buat Saksi Hening Sejenak

“Publik bisa akses setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” imbuhnya.

Pasalnya, Undang Undang Sapu Jagad ini menuai banyak pihak penentang sejak disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu. Seperti mahasiswaburuh, pelajar, beberapa pengamat politik, beberapa akademisi dan bahkan Kepala Daerah.

Pihak-pihak tersebut melakukan perlawanan berupa aksi unjuk rasa tepat sejak disahkannya UU tersebut dan masih menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Penangkapan Gus Nur Mirip Penjajahan Belanda dan Jepang

Undang Undang Cipta Kerja yang telah disetorkan oleh DPR kepada pihak istana beberapa waktu lalu dan dikabarkan pihak Istana bahwa proses merapikan naskah telah diselesaikan.

Dilansir dari Warta Ekonomi, Dini Purwono selaku Juru Bicara Presiden Bidang Hukum mengatakan bahwa hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja.

“Proses cleansing setneg sudah selesai. Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” ujar Dini Purwono pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Kapal Mata-mata Amerika Serikat, Indonesia Tuai Pujian dari China

Ia juga mengatakan bahwa saat ini akan melangkah di tahap penekenan oleh Presiden Jokowi.

“Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” kata Dini.
Selanjutnya Dini juga memastikan setelah naskah tersebut diundangkan oleh Presiden maka publik dapat mengaksesnya.

“Publik bisa akses setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” imbuhnya.

Baca Juga: Cara Menghemat Kuota di HP Smartphone

Pasalnya, Undang Undang Sapu Jagad ini menuai banyak pihak penentang sejak disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu. Seperti mahasiswaburuh, pelajar, beberapa pengamat politik, beberapa akademisi dan bahkan Kepala Daerah.

Pihak-pihak tersebut melakukan perlawanan berupa aksi unjuk rasa tepat sejak disahkannya UU tersebut dan masih menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Undang Undang Cipta Kerja yang telah disetorkan oleh DPR kepada pihak istana beberapa waktu lalu dan dikabarkan pihak Istana bahwa proses merapikan naskah telah diselesaikan.

 

Baca Juga: Pangandaran Gempa, Ridwan Kamil Sedang Berkegiatan di Pangandaran?

Dilansir dari Warta Ekonomi, Dini Purwono selaku Juru Bicara Presiden Bidang Hukum mengatakan bahwa hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja.

“Proses cleansing setneg sudah selesai. Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” ujar Dini Purwono pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini akan melangkah di tahap penekenan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Daebak! Rating Episode Terakhir Lie After Lie Tembus 8,2%, Start Up Semakin Kuat

“Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” kata Dini.
Selanjutnya Dini juga memastikan setelah naskah tersebut diundangkan oleh Presiden maka publik dapat mengaksesnya.

“Publik bisa akses setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” imbuhnya.

Pasalnya, Undang Undang Sapu Jagad ini menuai banyak pihak penentang sejak disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu. Seperti mahasiswaburuh, pelajar, beberapa pengamat politik, beberapa akademisi dan bahkan Kepala Daerah.

Pihak-pihak tersebut melakukan perlawanan berupa aksi unjuk rasa tepat sejak disahkannya UU tersebut dan masih menjadi perbincangan hangat belakangan ini.***Jazilla Nailatunni'mah

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x