Petani, Buruh, dan Pelaku Industri Hasil Tembakau Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok

- 29 Oktober 2020, 09:34 WIB
Ketua Umum Gappri Hendri Najoan (tengah) menyampaikan sikap organisasi nya. Menolak kenaikan cukai rokok tahun 2021.*
Ketua Umum Gappri Hendri Najoan (tengah) menyampaikan sikap organisasi nya. Menolak kenaikan cukai rokok tahun 2021.* /Dok. Gappri

Imbas dari kenaikan cukai pada 2020, para pekerja, anggota FSP RTMM SPSI yang terlibat dalam sektor industri IHT telah mengalami penurunan penghasilan akibat adanya penurunan produksi rokok. Bahkan tidak sedikit yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Atur Waktu Rapid Test Kamu, Biar Tak Ketinggalan Kereta Yah

“Penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Pertanyaannya, dimanakah peran Pemerintah untuk melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?" ungkap Ketua FSP RTMM SPSI Sudarto.


FSP RTMM-SPSI yang menaungi dan mewakili 148.693 pekerja industri hasil tembakau, menurut Sudarto, dengan tegas menolak rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2021 sebesar 13% - 20%.

Pihaknya mendesak Pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berimbang atas regulasi dan kenaikan cukai rokok di tahun depan, dengan memikirkan beberapa aspek.

Baca Juga: Mencari Produk Lokal Prestisius? Kunjungi Festival Online Ini, Yuk! Mulai Hari Ini

Lebih lanjut Sudarto menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan beberapa permintaan kepada pemerintah. Pertama, pembatalan rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2021. Hal itu dinilai akan berdampak langsung kepada pekerja industri hasil tembakau.

Kedua, meminta Menteri Keuangan agar melibatkan kementerian terkait dalam mengambil kebijakan kenaikan HJE-Cukai tahun 2021, diantaranya Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta melibatkan pemangku kepentingan lainnya seperti industri hasil tembakau/ pengusaha, asosiasi industri hasil tembakau, pekerja/buruh dalam hal ini diwakili serikat pekerja FSP RTMM-SPSI, petani dan seluruh pihak terkait lainnya.

“Kami juga meminta pemerintah untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya, yang paling rentan terkena program efisiensi di industri hasil tembakau (IHT),” papar Sudarto.

Baca Juga: Maulid Nabi, Ada Konser Indahnya Islam, Berikut Jadwal TV Indosiar Kamis 29 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x