Petani, Buruh, dan Pelaku Industri Hasil Tembakau Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok

- 29 Oktober 2020, 09:34 WIB
Ketua Umum Gappri Hendri Najoan (tengah) menyampaikan sikap organisasi nya. Menolak kenaikan cukai rokok tahun 2021.*
Ketua Umum Gappri Hendri Najoan (tengah) menyampaikan sikap organisasi nya. Menolak kenaikan cukai rokok tahun 2021.* /Dok. Gappri

Menurut ketua umum FSP RTMM-SPSI, pihaknya sudah menyurati Presiden Joko Widodo pada 9 September lalu. Isi surat tersebut terkait permohonan perlindungan atas hilangnya pekerjaan anggota FSP RTMM-SPSI yang bekerja di industri hasil tembakau, akibat pabrik yang tutup dikarenakan regulasi dan kebijakan yang dinilai tidak adil.

Baik Agus Pamuji maupun Sudarto, berpendapat, meski pemerintah telah menaikan cukai sangat tinggi pada tahun 2019 dan dilaksanakannya di tahun 2020, pihaknya masih bisa mentolerir dan memaklumi jika cukai di tahun 2021 dinaikan kembali namun angkanya tidak lebih dari 5 persen.

“Ya kalau misal naik maksimal 5% mungkin itu angka wajar. Pemerintah masih untung, petani dan buruh tidak bingung. Tapi kalau naiknya di atas 5 persen, itu akan semakin mempuruk perekonomian. Karena petani tembakau dan buruh industri rokok akan emakin menderota,” papar Agus Pamuji.

Baca Juga: Mendadak Bicara Soal Posisi Ketum PDIP, Megawati Isyaratkan Dirinya Segera Mundur?

Di tempat yang sama, Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan sepakat dan sependapat dengan permyataan Ketua Umum DPN APTI dan Ketua Umum FSP RTMM SPSI.

Henry Najoan berharap pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17 persen pada tahun 2021. Hal ini mengingat Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk salah satu yang terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19.

Menurut Henry, pemerintah saat ini tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Bila pemerintah tidak menaikan cukai rokok, maka pemerintah memang serius dan berkomitmen menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.

Baca Juga: Modest Fashion ISEF 2020 Hadirkan 720 Busana di Virtual Fashion Show Tren 2021

"Sudah seharusnya pemerintah melindungi industri strategus nasional yakni IHT dengan tidak menaikan CHT di tahun 2021. Jika pemerintah menaikan cukai rokok hal ini hanya akan menambah beban industri nasional," tegas Henry Najoan.

Lebih lanjut Henry menjelaskan, saat ini perekonomian Indonesia sedang mengalami resesi. Sementara pada 2021 itu kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x