Dikutip dari Pikiran Rakyat, hingga 27 Oktober 2020 ketika rapat dewan pengupahan, data KHL belum dirilis.
Dan dari PP 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
"Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS ini baru tanggal 2 November, dan PE (pertumbuhan ekonomi) ini 4 November," kata dia.
Kalau melihat data rilis BPS di triwulan kedua ini, lanjut Taufik, maka PE jabar ini minus 5,98 %. Maka kalau melihat inflasi di bulan yoy di September 1,7.
Maka UMP jabar dipastikan akan turun. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya ini mengikuti surat edaran dari Menaker yaitu nilai UMP 2021 sama dengan 2020. Sehingga sesuai dengan SE Kemnaker ini UMP Jabar 2021 ini sebesar RP1,8 juta.
"SE tersebut jadi dasarnya dari pentapan UMP Jabar untuk 2021," ujar dia.
Baca Juga: Liverpool vs West Ham, Jurgen Klopp Terpaksa Tempatkan Pemain Gelandang Jadi Bek
Selanjutnya pihaknya berharap bahwa UMP adalah dasar bagi seluruh kabupaten kota sebagai social safety nett, jangan ada lagi kabupaten di bawah UMP.
"Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November, Nantinya untuk di kabupaten kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini SE ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," ujar dia.