UMP Jabar 2021 Bikin Kecewa, Buruh Ancam Mogok Nasional, Ini Besarannya

- 1 November 2020, 06:09 WIB
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Presiden Joko Widodo menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), akan tetap ada meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Presiden Joko Widodo menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), akan tetap ada meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Dikutip dari Pikiran Rakyat, hingga 27 Oktober 2020 ketika rapat dewan pengupahan, data KHL belum dirilis.

Dan dari PP 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

"Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS ini baru tanggal 2 November, dan PE (pertumbuhan ekonomi) ini 4 November," kata dia.

Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. ANTARA FOTO

Kalau melihat data rilis BPS di triwulan kedua ini, lanjut Taufik, maka PE jabar ini minus 5,98 %. Maka kalau melihat inflasi di bulan yoy di September 1,7.

Maka UMP jabar dipastikan akan turun. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya ini mengikuti surat edaran dari Menaker yaitu nilai UMP 2021 sama dengan 2020. Sehingga sesuai dengan SE Kemnaker ini UMP Jabar 2021 ini sebesar RP1,8 juta.

"SE tersebut jadi dasarnya dari pentapan UMP Jabar untuk 2021," ujar dia.

Baca Juga: Liverpool vs West Ham, Jurgen Klopp Terpaksa Tempatkan Pemain Gelandang Jadi Bek

Selanjutnya pihaknya berharap bahwa UMP adalah dasar bagi seluruh kabupaten kota sebagai social safety nett, jangan ada lagi kabupaten di bawah UMP.

"Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November, Nantinya untuk di kabupaten kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini SE ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," ujar dia.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x