Jumlah UMK yang tidak mengalami kenaikan mengecewakan para buruh. Ternyata Provinsi Jabar mengikuti imbauan Menaker melalui SE Nomor M/11/HK.04/2020 kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Baca Juga: Manchester City Curi Poin di Kandang Sheffield United Berkat Kyle Walker
Jika surat ini diberlakukan, maka buruh pun kembali akan menggelar mogok nasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bahkan menegaskan, mogok nasional ke depan bakalan lebih besar ketimbang mogok atas penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), belum lama ini.
"Jauh lebih berat dari mogok kerja kemarin," tegas Said seperti dikutip RRI.
Iqbal mengaku menyayangkan dikeluarkannya SE itu. Sebab menurut dia, SE itu hanya akan memantik gelombang protes kaum buruh yang lebih besar lagi.
Padahal, rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional teranyar hanya sebatas menghimpun rekomendasi dan belum ada keputusan bersama. Maka dari itu, dimintanya agar semua gubernur di Indonesia tidak menghiraukan SE Menaker.***