BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Berikut Cara Daftar, Syarat, dan Mendapatkannya

- 2 November 2020, 07:38 WIB
Ilustrasi: Segera Cair, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dan Gaji Guru Honorer, Ini Besarannya
Ilustrasi: Segera Cair, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dan Gaji Guru Honorer, Ini Besarannya /Istimewa/istimewa

JURNALGAYA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang. Rencananya, pendaftaran diperpanjang hingga November 2020.

Namun bedanya, penyeleksian kali ini lebih diperketat dan mengutamakan para UMKM di daerah yang penyalurannya masih kecil, seperti di luar Jawa.

"Bantuan ini diberikan untuk membantu para UMKM yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, belum lama ini.

Baca Juga: Tifatul Sembiring Sentil Anggota DPD RI Arya Wedakarna: Hati-hati Bicara, Kok Seks Bebas Boleh?

Teten mengungkapkan, jika perekonomian Indonesia pada awal 2021 masih landai, BLT UMKM ini akan diteruskan.

Pemerintah juga menyiapkan dana sebesar Rp22 triliun. Pada tahap dua disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha.

Jadi, bagi UMKM yang memerlukan bantuan dana hibah, bisa langsung mendaftar. Namun tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan BLT Rp2,4 juta. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Erick Thohir Prediksi Perekonomian Indonesia Restart di Tahun 2022

Yakni pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable).

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x