Baca Juga: Daebak, Dynamite BTS Cetak Sejarah Lagi, Duduki Posisi 1 Melon Chart Terlama
Berikut persyaratan dan cara mendaftarkannya:
- Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta saat pendaftaran harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Terbongkar, Sifat Asli J-Hope BTS, Staff Member Jadi Saksi Mata, Ternyata Seperti Ini
Kemudian, berikut syarat pendaftarannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)