Kemudian pelaku merupakan WNI, memiliki NIK, usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Lalu bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Kementerian KUKM juga merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM terdampak Covid-19. Pelaku UMKM diminta mengisinya dengan kondisi usahanya yang lebih spesifik.
Hal tersebut akan membantu proses verifikasi. Jika dinilai layak, BLT Rp 2,4 juta akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Teten menambahkan, pandemi membawa dampak besar bagi UMKM dari sisi pembiayaan, hingga turunnya permintaan.
Untuk itu, pihaknya bersinergi dengan kementerian lain, menyusun program agar UMKM bisa bangkit, mulai dari restrukturisasi, subsidi bunga, subsidi pajak, dan dalam waktu dekat, juga Bantuan Presiden Produktif bagi usaha mikro yang belum bankable.
Baca Juga: Ribut Komisaris Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Ya Itu Haknya Pemerintah
“Sebagaimana arahan Presiden Jokowi kepada kementerian untuk membeli dan belanja produk UMKM di anggaran 2020, ada alokasi sekitar Rp307 triliun; ini yang penting untuk dioptimalkan dari belanja kementerian/lembaga,” tutur Teten dalam rilisnya.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan BLT UMKM, diingatkan, calon penerima dana hibah tidak dipungut biaya apapun, sehingga harus berhati-hati bila ada oknum yang meminta biaya.
Untuk informasi lebih lengkap bisa mengunjungi situs Kementerian KUKM atau ke Dinas KUKM di daerah setempat.