Ridwan Kamil Tak Mau Dibandingkan dengan Anies dan Ganjar Soal UMP

- 2 November 2020, 18:48 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /ANTARA FOTO/

JURNAL GAYA----Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, kebijakannya tak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah berdasarkan pertimbangan.

"Itu kan sesuai dengan apa namanya, surat edaran, kenapa karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat, dan saat covid yang paling terdampak itu adalah manufaktur," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Senin 2 November 2020.

Menurut Emil, 60 persen industri dari semua industri di Indonesia ada di Jabar. Ternyata hasil kajiannya dan kesepakatannya kalau ada kenaikan UMP maka manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi. "Sehingga nanti ujungnya PHK, kan kasian lah justru, lebih terpuruk lagi," katanya.

Baca Juga: LINK STREAMING Sinetron Ikatan Cinta Senin 2 November 2020, Al Peluk Andin Sambil Hujan-hujanan

Makanya, kata Emil, ia memohon dipermaklumkan. Serta, tak membandingkannya dengan Jateng atau pun DKI Jakarta.

"Dan tidak bisa diperbandingkan, karena  tadi, di Jateng begitu, di DKI ada syarat kan, karena kami industrinya mayoritas ada di Jabar," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3.27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.015.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Senin 2 November 2020, Al Peluk Andin Sambil Hujan-hujanan Ada Apa?

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," ujar Ganjar dikutip dari Antara Minggu 1 November 2020.

Ia mengaku tidak menggunakan SE Menaker dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Baca Juga: Hati-hati Berwisata, 408 Wisatawan yang ke Jabar Reaktif Covid 19

Begitu juga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

"Besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu 1 Oktober 2020.

Anies menjelaskan, kenaikan UMP Jakarta sebesar 3.27 persen menjadi Rp 4.416.186,548. Namun tidak semua kegiatan usaha mengalami kenaikan UMP.

Baca Juga: Waduh, Ribuan Perusahaan di Jabar Terdampak Covid 19, 500 Perusahaan Sudah Lakukan PHK

Nilai UMP tersebut hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19. Sedangkan yang terdampak Covid-19 dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

 

 

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x