Refly Harun Jalani Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Polri Kasus Gus Nur

- 3 November 2020, 11:42 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun

Video itu menuai polemik lantaran salah satu pernyataan Gus Nur diduga sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Nur (kiri) bersama Refly Harun (kanan) saat sedang mengkritik NU.
Gus Nur (kiri) bersama Refly Harun (kanan) saat sedang mengkritik NU.

Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik sejak 24 Oktober lalu. Kasus itu dimulai saat Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober.

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar."***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x