Jokowi Serahkan 14 Bintang Mahaputera, Ada Luhut Binsar, Airlangga, hingga Puan Maharani

- 11 November 2020, 12:20 WIB
Luhut Binsar Kena Tegur Presiden Jokowi, Pengamat : Terlalu Banyak Beri Angin Surga
Luhut Binsar Kena Tegur Presiden Jokowi, Pengamat : Terlalu Banyak Beri Angin Surga /Antara Foto/Akbar Nugroho

1. Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si., Menteri Sosial RI 2018-2019; dan

2. Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Drs. H. Syafruddin, M.Si., Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI 2018-2019.

Selanjutnya ada Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama, diberikan kepada Ahli Waris dari Almarhumah dr. Ketty Herawati Sultana, Profesi Dokter RS Medistra Jakarta mewakili 13 orang lainnya;

Baca Juga: Dianugerahi Bintang Mahaputera, Ini Profil Lengkap Susi Pudjiastuti

Lalu Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada Ahli Waris dari Almarhumah Nani Suhartini, A.Md.Kep., Profesi Perawat RS Sukmul Sisma Medika Jakarta, mewakili 8 orang lainnya;

Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Laksma TNI Imam Suprayitno, S.E., M.Tr.(Han) menyampaikan bahwa Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu:

Baca Juga: Susi Pudjiastuti, 'Ratu' Laut Pangandaran Ditakuti karena kata Tenggelamkan!

a. Ayat (2) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yaitu berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara, dan

b. Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yg bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x