KPK sebelumnya diberitakan telah melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya, Jawa Timur. KPK kemudian juga melakukan penggeledahan di kediaman atau rumah Subhannur di Surabaya.
KPK telah menetapkan Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap atau penyuap.
Sedangkan penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33.1 miliar.
Baca Juga: UAS Nyatakan Support Partai Masyumi Reborn dari Atas Sampai Bawah
Kemudian juga terkait penerimaan gratifikasi terkait dugaan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12.9 miliar. Dengan demikian, totalnya kurang lebih sebesar Rp46 miliar. ***