Jadi Kado 25 November, Guru Madarasah dan PAI Honorer Dapat Subsidi Rp 600 Ribu per Bulan

- 18 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi guru madrasah.
Ilustrasi guru madrasah. /MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO

"Sekarang sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," kata Ali.

"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x