Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Terancam Dicopot

- 19 November 2020, 04:15 WIB
Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /

5. Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x