JURNALGAYA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmen)Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Rabu 18 November 2020.
Dalam Inmen tersebut Mendagri memiliki kewenangan untuk memberhentikan Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Wali Kota dan Bupati, yang dinilai melanggar perundang-undangan terkait penegakan protokol kesehatan.
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon langsung merespons kemungkinan pencopotan jabatan kepala daerah melalui Inmen tersebut.
"Mana bisa Instruksi Menteri (Inmen) bisa mencopot Kepala Daerah (KDH)," tegas Fadli Zon pada akun twitternya, @fadlizon, Kamis 19 November 2020.
Menurutnya, Inmen tersebut tak bisa serta merta mencopot jabatan seorang kepala daerah. Politisi Partai Gerindra ini pun mengungkapkan alasannya.
"Kepala daerah dipilih oleh rakyat dan prosedur pemberhentian melalui proses panjang. Bukan oleh Inmen," tandasnya.
Mana bisa Instruksi Menteri (Inmen) bisa mencopot Kepala Daerah (KDH). KDH dipilih oleh rakyat n prosedur pemberhentian melalui proses panjang. Bukan oleh Inmen.
Tito Buat Instruksi Menteri, Ingatkan Gubernur Bisa Dicopot | Republika Online https://t.co/Is81MeuH8n— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) November 19, 2020
Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan telah menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) menanggapi adanya kerumunan massa dalam beberapa waktu terakhir.
"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," ujar Tito.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Diminta Fans Bicara Bahasa Inggris: Lets Wash Your Teeth Lisa! Semua Member Ketawa