Tito Karnavian Ancam Copot Jabatan Gubernur Melalui Instruksi Menteri, Fadli Zon: Mana Bisa

- 19 November 2020, 12:01 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. /Twitter.com/@fadlizon

5. Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x