Dalami Kasus, KPK Terima Berkas Perkara Djoko Tjandra

- 19 November 2020, 16:02 WIB
Tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra (kedua kanan) berjalan saat pelimpahan tahap II, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin 28 September 2020.
Tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra (kedua kanan) berjalan saat pelimpahan tahap II, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin 28 September 2020. /(ANTARA FOTO/ Anggia P/aww) /

JURNAL GAYA – Salinan berkas perkara Djoko Soegiarto Tjandra sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya telah dimintakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri. "Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Kamis 19 November 2020.

Ditambahkan Ali, KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen yang telah diterima tersebut. "Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Ridwan Kamil akan Jelaskan Beda dengan Anies

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dokumen yang diminta itu diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mendalami lebih lanjut perkara Djoko Tjandra tersebut.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ucap Nawawi.

Baca Juga: Tips Andal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Ia menyatakan adanya berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk dapat menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejaksaan Agung. "Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar dia.

Diketahui, sebagaimana Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Polri dan Kejagung. ***

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x