"Sedangkan PP tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bukanlah PP No. 19/2010, melainkan PP No. 33/2018," terang Inas.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Siap Bila Ditegur Bawaslu Soal Kerumuman di Solo
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, jelas Inas lagi, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam UU No. 23/2014, tidak membagi urusan pertahanan dan keamanan Negara (TNI) serta penegakan hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) kepada Pemerintahan Daerah.
"Atau dengan kata lain bahwa Gubernur bukan atasan Pangdam, Kapolda maupun Kajati," tegasnya.
Sebelumnya, politisi Partai Gerindra Fadli Zon kembali mengkritisi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Tb Hasanuddin Ungkap Alasan Mengapa TNI Turun Tangan Copot Baliho Pimpinan FPI Habib Rizieq
Fadli Zon mengingatkan bahwa Gubernur membawahi Kapolda dan Pangdam.
Hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitternya @fadlizon pada, Selasa (17/11/2020).
"Sekadar ingatkan, Gubernur membawahi Kapolda dan Pangdam sebagai perwakilan Pemerintah pusat tanpa mengganggu hirarki instansi vertikal tersebu. Jangan kebolak-balik. @TMCPoldaMetro @aniesbaswedan," tulis Fadli Zon.***