Disahkan, Ini Besaran UMK 2021 di Bogor, Depok, Bekasi

- 21 November 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi buruh pabrik tekstil.
Ilustrasi buruh pabrik tekstil. /

JURNALGAYA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat.

"UMK ini mulai dibayarkan 1 Januari 2021," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Sabtu 21 November 2020.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, besaran UMK kali ini merupakan penyesuaian dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Tottenham Hotspur vs Manchester City, Mou Bisa Berbangga Diri dari Pep

Adapun besaran UMK di Provinsi Jabar 2021 paling tinggi ditempati Kabupaten Karawang dengan besaran Rp 4.798.312 dan terendah ditempati Kota Banjar Rp 1.831.884.

Sedangkan untuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi berada di urutan dua dan tiga dengan besaran Rp 4.782.935 dan Rp 4.791.843.

Sedangkan UMK Kota Depok sebesar Rp 4.339.514. Kemudian Kota Bogor Rp 4.169.806, dan Kabupaten Bogor Rp 4.217.206.

"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur dia. 

Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2021 di Jabar, Karawang Terbesar, Banjar Terkecil, Ini Rinciannya

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x