Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Harusnya Tak Gelar Kegiatan Apapun, Apa Sanksinya?

- 22 November 2020, 09:12 WIB
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah). /ARIF FIRMANSYAH

SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan.

Masih dalam aturan yang sama, pengajuan perpanjangan belum tentu akan dikabulkan.

Dokumen FPI akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, sebelum diserahkan kepada Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Akan Bertemu Habib Rizieq Shihab, Ini Agenda Pembahasannya

Pada akhirnya, menteri yang akan memutuskan apakah SKT akan diterbitkan atau tidak.

Di sisi lain, desakan terhadap pembubaran FPI kian meluas. Orang pertama yang dengan lantang mengucapkan itu adalah Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Ia menyebutkan, jika diperlukan, pemerintah bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Rizieq Shihab.

"Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Dudung menegaskan hal itu terkait dengan pemasangan spanduk dan baliho yang bermuatan ajakan revolusi dan provokatif dari pimpinan FPI.

Baca Juga: Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Polri di Hari Ulang Tahun Istrinya, Ucapannya Bikin Terharu

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah