Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Harusnya Tak Gelar Kegiatan Apapun, Apa Sanksinya?

- 22 November 2020, 09:12 WIB
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah). /ARIF FIRMANSYAH

JURNALGAYA - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) habis sejak 2019.

Itu artinya, hingga kini, FPI merupakan ormas yang tidak terdaftar di Kemendagri.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT.

Namun pihaknya menolak karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Salah satunya AD/ART.

Baca Juga: Horoskop Minggu Ini, Bagaimana Ramalan Zodiak Kamu Sekarang?

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Selama tak memiliki SKT, seharusnya FPI tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

"Kalau mereka memahami, tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas," beber Benny.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT berlaku lima tahun sejak ditandatangani.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x