Anies Baswedan Perpanjang Kembali PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum Berlaku

- 22 November 2020, 21:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram.com/@detektifswasta.xyz/Instagram

JURNALGAYA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Perpanjangan dilakukan selama 14 hari ke depan hingga 6 Desember 2020. Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1100 Tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," kata Anies dalam keterangannya, Minggu 22 November 2020.

Anies menyebutkan, pihaknya dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2020: Oliviera Meselat, Sisakan Duel Jack Miller dan Franco Morbidelli

Namun, berdasarkan data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi dua pekan terakhir, kondisi Ibu Kota masih aman dan terkendali.

"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu LintasPolda Metro Jaya memastikan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap belum berlaku pada Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Juru Bicara JK Jelaskan Soal 'Kekosongan Kepemimpinan' Hingga Masyarakat Datangi Habib Rizieq

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x