Doni Salmanan Diintai Hukuman 20 Tahun Penjara, Berikut Keterangan Pihak Kepolisian

9 Maret 2022, 08:51 WIB
Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi /Instagram Doni Salmanan

JURNAL GAYA - Permasalahan yang menimpa Doni Salmanan terkait kasus penipuan perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex terus bergulir.

Kemarin, 8 Maret 2022, Doni Salmanan yang didamping tiga kuasa hukumnya, salah satunya Ikbar Firdaus, mendatangi Gedung Bareskrim Polri.

Suami Dinan Fajrina itu datang ke Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja biru pada pukul 10.28 WIB. 

Kedatangan suami Dinan Fajrina tersebut adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: CANDAAN INDRA KENZ Dijawab Tuhan, Polisi Bergerak Ke Sumut Akan Sita dan Miskinkan Hartanya

Saat tiba, Doni tak berbicara banyak kepada awak media yang sudah menantikan pernyataannya.

Doni Salmanan menyatakan kalau ia telah mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.

Malam harinya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas, Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menerangkan kronologi penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan penetapan status baru Doni dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 9 Maret 2022.

Setelah Doni ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan.

Kemudian, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Baca Juga: MANTAP! Uang Loss Binary Option Indra Kenz Bisa Balik ke Korban, Simak Penjelasan YouTuber Cantik Ini

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

"Kemudian setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan tersingkir," ungkap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu 9 Maret 2022.

Dikatakan Ahmad Ramadhan, pria berusia 23 tahun tersebut ditahan oleh pihak kepolisian dengan beberapa alasan.

Mulai dari beberapa alasan dikhawatirkan melarikan diri, berulang kali melakukan tindakan hingga menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan alasan objektif, ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini di atas lima tahun penjara.

Hal tersebut termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Ahmad Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus affiliator Quotex ini.

Baca Juga: Doni Salmanan RESMI Jadi TERSANGKA Setelah Diperiksa 13 Jam di Bareskrim Polri, Ini Kronologinya

Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Pada kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Crazy Rich Soreang itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler