DIMISKINKAN! Ini Potret Rumah Indra Kenz yang Telah Polisi Sita, Polri: Masih Banyak yang Akan Disita

9 Maret 2022, 18:27 WIB
Potret Indra Kenz Affiliator Binary Option yang saat ini kasusnya sudah sampai ke pengadilan/Instagram @indrakenz /

JURNAL GAYA - Setelah Indra Kenz resmi menjadi tersangka, pihak Polri bekerja cepat membekukan aset-aset milik affiliator Binomo tersebut.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, rumah yang pertama berhasil disita penyidik itu berada di Medan, Sumatera Utara.

Pembangunan rumah mewah bercat putih itu dibangun menggunakan uang hasil tindak pidana kejahatan berkedok trading.

"Penyitaan rumah di Medan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat dengan Suga BTS Berikut 10 Fakta Unik Ulang Tahunnya yang Ke 29

Rumah Mewah Milik Indra Kenz yang Disita PMJ News

Dalam foto yang beredar, rumah mewah bercat putih yang disita penyidik masih dalam proses pembangunan.

Rumah yang dimiliki oleh calon suami Vanessa Khong itu juga terlihat memiliki halaman yang cukup luas.

Selain itu, ada rumah lain yang disita yaitu rumah dengan tingkat tiga dan rooftop yang berada di komplek lebih kecil dibandingkan rumah sebelumnya.

Rumah Indra Kenz yang Berhasil Disita Polisi //PMJ News

Whisnu Hermawan mengatakan penyitaan aset akan terus berjalan ke depannya, termasuk dengan rumah milik Indra Kenz yang berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

"Masih banyak yang akan disita, termasuk yang di BSD. Nanti akan diekspos ya," ujar Whisnu Hermawan.

Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko telah membeberkan sejumlah barang bukti dan aset milik Indra Kenz yang sudah disita penyidik.

Hal tersebut lantaran berkaitan dengan tindak pidana penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Profil dan Biodata Dewi Natalia Pasha, Perempuan yang Baru Dinikahi Hilman Hariwijaya Bulan Lalu

Sejumlah aset milik Indra Kenz yang disita antara lain, bukti transfer, rekap deposito, penarikan di Binomo, konten video dan YouTube Indra Kenz, print out legalisir dari akun YouTube, dan satu unit handphone serta satu unit mobil Tesla berwarna biru.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kalau pada Senin, 7 Maret 2022 tim penyidik akan terbang ke Medan.

"Sesuai jadwal, penyidik (hari ini berangkat ke Sumut) melakukan penyitaan aset (Indra Kenz)," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi para wartawan.

Whisnu Hermawan menambahkan, penyitaan ini dilakukan setelah kepolisian mendapat izin untuk menyita rumah dan mobil mewah yang nilainya mencapai puluhan miliar Rupiah.

Crazy Rich Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: SAKSIKAN! Film Bioskop di TV Rabu, 9 Maret 2022, Ada film action 'The Lord of the Rings:The Two Towers'

Dalam perkara ini, pria bernama asli Indra Kesuma itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler