PSBB Bandung, Sejumlah Ruas Jalan dan Keramaian Ditutup Mulai Pukul 18.00, Tunda Dulu Acara Kongko!

- 5 Desember 2020, 02:22 WIB
Kota Bandung masuk ke zona merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 langsung bergerak melakukan penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur hingga 14 hari ke depan
Kota Bandung masuk ke zona merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 langsung bergerak melakukan penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur hingga 14 hari ke depan /Humas Pemkot Bandung

JURNAL GAYA – Kota Bandung masuk ke zona merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 langsung bergerak melakukan penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur hingga 14 hari ke depan.

 Hal ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang diambil sebagai langkah penangan pandemi di Kota Bandung.

 Penutupan ruas Jalan Dipati Ukur dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00 WIB.

 Baca Juga: Fantastis, Pandemi Biskuit Ini Justru Pecahkan Rekor Berhasil Menjual 589,9 juta Dolar!

"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas. Pembelinya juga tidak melaksanakan protokol kesehatan, bahkan pedagang juga berjualan di bahu jalan yang bukan peruntukannya," ucap Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam rilis resminya Sabtu 5 November 2020.

Ia menjelaskan, penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi. Menurutnya pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini berdasarkan banyaknya pengaduan yang datang dari masyarakat.

Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan resiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

 Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa Bawa Massa, Polda Metro Ancam Tindak Tegas

Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapsitas tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.

"Malam hari ini titik awal menertibkan beberapa tempat yang kami mendapat informasi banyak keluhan dari warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini," tegasnya.

Yana memastikan penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan. Bahkan diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 lantaran terjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.

 Baca Juga: Adik Prabowo: Saya Tidak Rela Anak Saya Jadi Korban Fitnah Jahat! Saya Tidak Rela!

Yana memaparkan, seperti sejumlah PKL di Jalan Dipati Ukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas).

Kota Bandung masuk ke zona merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 langsung bergerak melakukan penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur hingga 14 hari ke depan
Kota Bandung masuk ke zona merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 langsung bergerak melakukan penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur hingga 14 hari ke depan Humas Pemkot Bandung

 Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalulintas.

"Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi ini. Kita juga ga bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan. Sementara di zona merah ini tentu mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk keselamatan warga Kota Bandung. Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut," katanya.

 Baca Juga: SIMAK! Ini Empat Formulasi Kebijakan PNS Naik Gaji

  Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna juga langsung menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan, ia menegaskan akan melakukan tindakan tegas pada siapa saja yang melanggar aturan.

 dak ada yang memberi izin untuk berjualan disini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tegasnya.***

 

.

 

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah