JURNAL GAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp2 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah Wenny Bukamo (WB) pada Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut dan 5 Koleganya Tersangka
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Jumat 4 Desember 2020.
Wenny bersama lima orang lainnya baru saja diumumkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: OTT Bupati Banggai Laut, Total 16 Orang Diamankan KPK
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara.
Enam orang tersebut, yaitu sebagai penerima masing-masing Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).
Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).