Duit Rp2 Miliar Diamankan Saat OTT Bupati Banggai Laut

- 4 Desember 2020, 22:51 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan konstruksi perkara Bupati Banggai Laut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan konstruksi perkara Bupati Banggai Laut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. /ANTARA/

Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah