Selain GA, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD. "Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYd sebagai tersangka," ucapnya.
Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Baca Juga: Bungkam saat Tiba di Polda Metro, Gisel Diperiksa Polisi Karena Namanya Disebut Tersangka
Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.
Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah
Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan. Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum. ***