Baca Juga: Istana Pastikan Jokowi Belum Pilih Calon Kapolri, Mahfud MD : Belum Ada yang Final, Tunggu Saja!
Pada September 1579 dengan bantuan ide Sheikh Mubarak, ayahnya Abu Fazl, Jalal merancang dekrit (dokumen formal) yang ditanda tangani oleh para ulama Mughal. Isinya menunjuk Akbar sebagai satu-satunya otoritas yang berhak membuat keputusan atas segala perkara perselisihan menyangkut masalah keagamaan dan perdata.
Jalal disebut sebagai Iman-i-Adil yaitu orang yang adil bijaksana, yang berhak menginterpretasikan pasal-pasal menyangkut Hukum Islam di kerajaannya. Disurat keputusan itu Jalal juga disebut sebagai Ghazi Zillu'llah ['Arsh-Ashyani], yang jika diartikan secara harfiah sama dengan pembantai kaum kafir
Padahal dalam kenyataannya semua kebijakan yang dibuat Jalal justru bertindak sebagai penengah yang amat toleransi kepada pemeluk agama lain jalal juga kemudian diberi gelar Khalifah-ul-Zaman. ***