Baca Juga: Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diungkap, Polisi Amankan Sabu-sabu Seberat 8 Kilogram
Tetapi dalam perjalannya, tahun 2019 Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Ridho menyelesaikan masa tahanannya.
Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik
Baru pada Januari 2020 Ridho Rhoma bisa menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat. Padahal hukuman yang harus dijalaninya baru bisa keluar penjara pada 9 Maret 2020. Namun kini seolah tidak kapok, Ridho Rhoma kembali ke lubang yang sama, narkoba!. ***