JURNAL GAYA – Selebgram AK terancam 4 tahun penjara setelah dirinya kepergok mengonsumsi sabu-sabu dan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Pancoran, Jakarta 27 Januari 2021 kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus selain AK, polisi juga menangkap rekannya berinisial F.
Baca Juga: 7 Fakta Kronologi Penangkapan Selebgram AK Tertangkap Gunakan Sabu-Sabu
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. “Keduanya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 2 Febuari 2021.
Baca Juga: Digrebek Ada Bong, Selebgram AK Dicokok Polda Metro
Pengungkapan kasus ini dikatakan Yusri berawal pihaknya menangkap AK setelah sebelumnya mengamakan pria berinisial F yang merupakan temannya sendiri. Keduanya menikmati barang haram tersebut di salah satu hotel di Pancoran, Jakarta Selatan. “Tanggal 27 Januari 2021 lalu kita mengamankan sekitar 4.30 WIB subuh. Awalnya satu orang yang kita amankan, inisialnya F di salah satu hotel di Pancoran di Jaksel,” bebernya.
Baca Juga: WADUH Selebgram Sejuta Follower, Syiva Ditangkap di Bali dengan Barangbukti Narkoba Jenis Baru
Penangkapan F kata Yusri setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering menggunakan narkoba. “Dari F kita dalami pada saat itu karena barang bukti yang kita temukan adalah ada bong dan sabu berjumlah 1/4 gram bekas yang baru saja digunakan,” jelasnya.
Baca Juga: Ungkap Pemalsuan Surat Hasil PCR Selebgram, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi Perusahaan Farmasi
Yusri menjelaskan berdasarkan pengakuan F kepada petugas menyatakan bahwa dirinya tak memakai sendiri barang haram tersebut, tetapi bersama AK. ” Petugas memancing agar AK bisa kembali dan akhirnya mengamankan saudara AK. F dan AK berteman sudah lama,” katanya.