Penyebar Video Syur 19 Detik Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Di Vonis 9 Bulan Penjara

- 15 Juli 2021, 09:13 WIB
Penyebar Video Syur 19 Detik Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu  Di Vonis 9 Bulan Penjara dan Denda 50 Juta
Penyebar Video Syur 19 Detik Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Di Vonis 9 Bulan Penjara dan Denda 50 Juta /Instagram

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta RCTI Kamis 15 Juli 2021 Dengan Bantuan Angga, Aldebaran Berhasil Ambil Reyna dari Nino

Roberto menilai vonis hakim telah mencederai keadilan. Pasalnya, banyak pihak lain yang sangat terkait namun belum tersentuh hukum.

"Sungguh mencederai suatu keadilan. Karena seperti yang sudah kami sampaikan dalam fakta persidangan terungkap bahwa bukan klien kami PP yang meng-upload video itu untuk pertama kali," kata Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa 13 juli 2021

Yakin kliennya adalah bukan yang pertama yang menyebarkan Video syur tersebut kuasa hukum MN meminta untuk mencari penyebar pertama

Dan Menurut Roberto, Gisel justru orang pertama yang pertama unggah video syurnya dan mengirim ke lawan mainnya, Nobu melalui aplikasi AirDrop.

Nah klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga namun MN dan PP mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," ujar Roberto.

Sementara, teman dari kliennya yang pertama kali mengirim video berdurasi 19 detik itu di grup WhatsApp hingga kini malah tidak ditangkap.

'Temannya yang pertama kali mengirimkan dari grup WhatsApp itu dia mendapatkan dari Telegram 24 ribu anggota di Telegram itu. Ada yang mengirim, tapi yang mengirim itu sampai sekarang tidak ditangkap," katanya.

Baca Juga: Reaksi Song Kang dan Han So Hee Dalam Adegan R-Rated Mereka Di Drama Seri Nevertheless

Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini belum ada kejelasan mesti telah ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x