Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rekrutmen CPNS

- 11 November 2021, 22:36 WIB
Nia Daniaty dan Olivia Nathania
Nia Daniaty dan Olivia Nathania /Deasy Rafianty/Instagram Nia Daniaty

JURNAL GAYA - Kasus penipuan rekrutmen CPNS yang menyeret nama Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty, telah memasuki babak baru.

Dikutip Jurnal Gaya dari Antaranews, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan, Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Lebih lanjut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan bahwa kemarin Olivia Nathania telah melakukan hasil gelar perkara.

Baca Juga: Felicya Angelista Telah Lahirkan Bayi Perempuan, Simak Foto-foto Proses Melahirkannya

"Iya kemarin hasil gelar perkara, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Jerry Raymond Siagian, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.

Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Iya betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik Pasal 378 (KUHP)," tambahnya.

Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan bahwa berdasarkan gelar perkara terhadap Olivia terjadi peningkatan dari penyelidikan naik ke penyidikan.

Baca Juga: Bocoran Cinta Amara 11 November 2021, Afandy Diserang Dua Orang Tak Dikenal Saat Bawa Hasil Tes DNA

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasus itu ditetapkan naik ke tahap penyidikan.

"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," ujarnya.

Baca Juga: Ini 20 Lagu Indonesia Paling Banyak Diputar di JOOX Per 11 November 2021, Pesan Terakhir Lengser Dari Jawara

Olivia dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah