Detik-detik INDRA KENZ Meringkuk Dibalik Jeruji Penjara, Polisi Siap Jemput Crazy Rich Medan Jumat Ini

- 25 Februari 2022, 06:06 WIB
InDetik-detik INDRA KENZ Meringkuk Dibalik Jeruji Penjara, Polisi Siap Jemput Crazy Rich Medan Jumat Ini
InDetik-detik INDRA KENZ Meringkuk Dibalik Jeruji Penjara, Polisi Siap Jemput Crazy Rich Medan Jumat Ini /PMJ News

JURNAL GAYA - Crazy Rich Medan, Indra Kenz (IK) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Indra Kenz yang baru saja pulang dari Turki, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai afiliator di platform Binomo Binari Option.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz atas adanya laporan dari para korban yang mengalami loss hingga ratusan juta usai mengikuti trading di Binomo Binari Option.

"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadha, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam, dikutip melalui ANTARA.

Baca Juga: Aktris Shin Hye Sun Positif COVID-19 dan Segera Hentikan Syuting Film Bareng Lee Jun Young!

Pihak kepolisian mengatakan, Indra Kenz tiba hadir di Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik dari Bareskrim Polri akhirnya menjalani gelar perkara dengan mengacu pada barang bukti yang telah disita sebagaimana yang tertuang di Pasal 184 KUHP.

Selanjutnya dari hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka yang dikuatkan juga dengan dua alat bukti berupa video YouTube dan bukti transfer.

 

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.

Baca Juga: Lee Jun Young Positif COVID-19 Berikut Pernyataan Resmi Agensi Jflex!

Untuk pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Indra Kenz dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah satu korban Binomo Binary Option berinisial NM pada tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Ditolak, Ini Alasannya!

Indra diduga melakukan tindak pidana judi online atau daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x