JURNAL GAYA - Kabar kurang mengenakkan datang dari aktor dan penyanyi senior Jamal Mirdad.
Jamal Mirdad tersandung kasus dugaan tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan Depok dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di Sawangan Depok yang dilakukan aktor senior Jamal Mirdad.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan berkas tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Depok.
Baca Juga: INNALILAHI, Akibat Gempa M6,1 di Sumatera Barat, 7 Warga Pasaman Barat dan Pasaman Meninggal Dunia
Tujuannya agar penyelidikan lebih mudah melakukan penyelidikan karena lokasi kejadian di Depok.
"Untuk mempermudah, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke Polres Depok karena tempat kejadian perkaranya disana. Pelimpahannya pada tanggal 9 Februari 2022," ujar Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari 2022.
Diberitakan sebelumnya, Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan Depok.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula. Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Endra Zulpan mengatakan laporan kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan Depok dengan harga Rp490 juta.