Kasus Dugaan Penipuan Jamal Mirdad Berlanjut, Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara ke Polres Depok

- 26 Februari 2022, 08:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. /Yeni/PMJ News

Baca Juga: Line-up Posisi Puncak Tangga Lagu Mingguan Gaon Ada Taeyeon SNSD, BTS TREASURE dan Kim Min Seok MeloMance!

Setelah itu, Firdaus Nuzula selaku pelapor meminta Jamal untuk memberikan sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut.

Hal itu dilakukan pelapor karena Jamal menjanjikan akan menyerahkan SHM rumah itu jika pelapor membayar membayar lunas pembelian rumah.

"Tanggal 31 Maret 2015, pelapor membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal Mirdad). Tapi terlapor tidak memberikan SHM yang sudah menutupnya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Firdaus Nuzula mengaku sudah memberikan somasi kepada ayah kandung Naysila Mirdad itu melalui kuasa hukumnya, tetapi tidak ditanggapi. 

Baca Juga: Cek Daftar Idola Cowok K-Pop yang Berulang Tahun di Bulan Maret, Saengil Chukahamnida Chingu!

Karena hal itulah, Firdaus Nuzula membuat laporan ke pihak kepolisian dengan bukti baik PJB, kwitansi pembelian hingga mutasi rekening.

Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah